Penyimpangan Pupuk Subsidi Dilaporkan ke Polres Rohul 

Penyimpangan Pupuk Subsidi Dilaporkan ke Polres Rohul 

Metroterkini.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemberantas Korupsi Nusantara (LSM KPK-Nusantara) Kabupaten Rokan Hulu secara resmi melaporkan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam.

Penyimpangan pupuk bersubidi ini terungkap setelah mendapat informasi dari warga Desa Pauh kepada pihak LSM KPK-Nusantara kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan investigasi ke lokasi.  

LSM KPK Nusantara melakukan penelusuran dengan mendatangi kantor Kepala Desa Pauh. Kedatangan LSM dan awak media diterima langsung oleh Sekretaris Desa Pauh Mada Raja Sitorus.

Pupuk tersebut diduga kuat pendistribusianya di luar jalur anggota kelompok tani yang berhak menerima, sesuai ketentuan yang diatur dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani Tahun 2018. Demikian disampaikan Lisman. G selaku Ketua LSM KPK-Nusantara Kab. Rokan Hulu kepada wartawan, Rabu (7/3/2018).

Adanya temuan tersebut diakuinya, pihaknya telah melaporkan secara resmi ke Polres Rohul. Sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Polsek Bonai Darussalam, namun pihaknya kecewa karena laporannya di tolak oleh oknum aparat Polsek Bonai Darussalam dengan alasan LSM yang dinakhodainya tidak bertugas mengawasi pupuk subsidi namun lebih spesifik bidang Tipikor.

"Saya sangat kecewa dengan mitra kerja kami Polsek Bonai Darussalam karena tidak menggubris laporan adanya temuan terkait pupuk subsidi ini, namun yang jelas kami sudah menyerahkan masalah temuan ini kepada Polres Rohul. Mudah-mudahan Polres Rohul bisa bekerja maksimal dan mengungkap permasalahan ini dan kami akan mengawal masalah ini sampai tuntas,” jelas Lisman. G.

Atas temuan pupuk sebanyak 16 ton tersebut, Lisman. G meminta agar pihak terkait menindak lanjuti hasil temuan untuk di proses secara hukum karena di duga kuat adanya pelanggaran hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Oknum Sekretaris Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu tanpa memiliki legalitas sebagai pengecer resmi dan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai RDKK Tahun 2018 yang ditetapkan.

Ketua LSM KPK-Nusantara Lisman. G menambahkan, bahwa pada saat dilakukan wawancara dengan Sekretaris Desa Pauh bahwa yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan legalitas sebagai pengecer resmi dan mengaku bahwa pupuk tersebut dibelinya dengan menggunakan uang pribadi sebesar Rp. 40 juta kepada salah seorang distributor dari Pasir Pengaraian.

“Saya heran mendengar pernyataan Sekdes untuk mendapatkan pupuk subsidi ini karena tidak memiliki dokumen sebagai pengecer resmi, namun setelah didatangi oleh Dinas Pertanian tiba-tiba dokumen tersebut muncul ke permukaan. Ada apa dengan semua ini, kenapa pernyataan Sekdes bertolak belakang? kami menduga ada yang ditutup-tutupi,” ungkap Lisman. G. [man]

Berita Lainnya

Index